Home > News > Sidang baru Ibu Prita Mulyasari

Sidang baru Ibu Prita Mulyasari


Persidangan Ibu Prita Mulyasari dengan RS Omni International tangerang akan digelar hari ini (19/08/2009) di pengadilan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 2 saksi yang menjadi korban.

Materi dakwaan yang di ajukan JPU terhadap ibu Prita tetap sama yaitu melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya, hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya ibu Prita dibebaskan dalam putusan sela oleh majelis hakim PN Tangerang dengan alasan, UU tersebut baru berlaku pada 2010.

Setelah itu Perseteruan Prita dengan RS Omni Internasional sempat mereda. Kedua belah pihak bahkan sempat disebut-sebut berdamai dalam hal perdata kasus ini. Namun, kata damai belum terlontar. Atas putusan sela tersebut jaksa justru kemudian mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan hakim di pengadilan negeri.

Lalu kubu Ibu Prita mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menerima verzet (perlawanan) yang diajukan jaksa, dengan harapan agar sidang Ibu Prita dapat ditunda.

Kasasi Prita diajukan tim kuasa hukum karena putusan Pengadilan Tinggi Banten membuatnya kembali bersidang. Memori kasasi diserahkan kuasa hukum pada pukul 10.00 WIB (10/08/2009).

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, Kasasi yang diajukan Prita Mulyasari atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan verzet jaksa dianggap tidak bisa dibenarkan. Hal itu karena pengajuan kasasi ibu Prita yang didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ini tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini karena putusan atas verzet belum masuk materi perkara. Verzet sendiri dimaksudkan agar Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan pemeriksaan kasus ini. Sementara kasasi yang diajukan terkait materil perkara.

Selain dokter RS Omni (dr Henky Gosel dan dr Grace), jaksa yang menangani kasus ini pun juga diperiksa oleh bagian pengawsan Kejagung. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Jampidsus Hamzah Taja mengakui ada kesalahan yang telah dilakukan jaksa dan telah memberikan rekomendasi hukuman kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Jaksa sebelumnya juga dikatakan tidak profesional dalam menangani kasus ini karena dianggap tidak menjalankan prosedur penuntutan yang berlaku. Hal ini karena petunjuk jaksa (P19) untuk menambahkan pasal 27 ayat 3 UU No 11/ 2008 ITE tidak dicantumkan dalam berkas melainkan hanya dituliskan pada sampul berkas.

sumber : detikcom

Baca juga :

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment