Home > PERATURAN > Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB IX

Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB IX

17 December 2009

BAB IX BIAYA

Pasal 14

Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik.

Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d dibebankan kepada Instansi Aparat Penegak Hukum yang bersangkutan.

Biaya yang timbul akibat pelaksanaan Pusat Intersepsi Nasional dibebankan kepada anggaran Departemen.