Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB V
BAB V KEWAJIBAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 9
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses Intersepsi melalui Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Dalam melaksanakan Intersepsi, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. menjamin ketersambungan sarana Antarmuka Intersepsi ke Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional; dan
b. menjaga dan memelihara alat dan perangkat Intersepsi, termasuk Perangkat Antarmuka dan fungsi mediasi Intersepsi yang berada di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin bahwa kompatibilitas dan interoperabilitas dengan sistem Pusat Intersepsi Nasional dan Pusat Pemantauan terpenuhi dengan baik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan bantuan informasi teknis yang diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pusat Intersepsi Nasional, termasuk standar teknik, konfigurasi, dan kemampuan Perangkat Antarmuka milik Penyelenggara Sistem Elektronik yang disiapkan untuk disambungkan dengan sistem Pusat Pemantauan melalui Pusat Intersepsi Nasional.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memperoleh persetujuan Pusat Intersepsi Nasional sebelum dilakukan penambahan atau pengubahan konfigurasi dan/atau spesifikasi Sistem Elektronik yang dapat mempengaruhi proses Intersepsi.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tentang pemakaian jasa komunikasi untuk kepentingan pembuktian dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib membuka Enkripsi atas permintaan Intersepsi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB XII
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB XI
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB X
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB IX
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB VIII
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB VII
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB VI
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB IV
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB III
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB II
- Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan, BAB I
Comments Warta