Archive

Posts Tagged ‘Pemilu’

MK Tolak Gugatan JK dan Mega

13 August 2009 Leave a comment

Setelah keluarnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kemarin (12/08/2009), yang di pimpin oleh Mahfud MD didampingi Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, yang menolak gugatan hasil pemilu yang diajukan tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Keputusan itu diambil dari berbagai bukti dan dalil yang digelontorkan kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto di sidang sengketa perselisihan pilpres. Ketua MK Mahfud MD mengatakan tidak menemukan bukti yang cukup, baik untuk masalah kualitatif maupun kuantitatif yang menyatakan hasil pilpres cacat hukum dan tidak sah.

Sengketa pilpres memang dikelompokkan menjadi masalah yang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Masalah yang bersifat kualitatif, yaitu terkait dugaan keterlibatan asing, IFES dalam tabulasi nasional, penghapusan atau pengurangan TPS, DPT, dan pelanggaran pemilu lainnya. Adapun yang kuantitatif mencakup dugaan penggelembungan suara dan pengurangan suara.

Dalam permohonannya, JK-Wiranto menyatakan, KPU telah melakukan penggelembungan suara untuk pasangan SBY-Boediono sebanyak 25.303.054. Dalam sidang, kata Mahfud, JK-Wiranto hanya merujuk pada bukti-bukti yang berkaitan dengan DPT.

Selain itu, soal pengurangan jumlah TPS yang diklaim kubu JK-Wiranto sehingga mengakibatkan kehilangan suara sebesar 34.500.000. Hal ini, tambah Mahfud, hanya berupa asumsi semata tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan validitas dan otentisitasnya.

Demikian juga dengan dalil yang diajukan pemohon Mega-Prabowo, seperti soal penyimpangan hasil penghitungan penghitungan suara di 25 provinsi disebut tidak terbukti secara hukum. “Mahkamah berkesimpulan memang telah terjadi beberapa kesalahan prosedur dalam pilpres, namun bukanlah merupakan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” cetus Mahfud.

Kendati menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi kubu Mega-Prabowo mengaku kecewa atas kekalahannya. Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, menilai Putusan MK ambigu dan tidak memberikan keadilan sesungguhnya. “Mahkamah tidak mampu menggali keadilan. Ini hanya normatif belaka,” kata Arteria seusai sidang Putusan MK, di Gedung MK.

Dalam keterangan Pers-nya, Megawati mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas proses demokrasi yang berjalan. “Pada kesempatan ini pula, kami menyampaikan dan mengucapkan beribu rasa terima kasih kepada tim hukum, pendukung, simpatisan, sukarelawan, para pemilih, dan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Dengan hasil putusan MK tersebut, rencanannya KPU akan segera membahas waktu penetapan Capares-Cawapres.

Jadwal penetapan calon presiden dan wakil presiden tersebut akan dibahas melalui forum rapat pleno yang harus dihadiri seluruh komisioner di kantor KPU. Jadwal rapat pleno itu sendiri itu sekarang belum ditetapkan karena masih menunggu semua komisioner kembali dari tugas kerja di luar daerah. Misalnya Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, hari ini belum dapat kembali ke KPU karena masih kunjungan kerja di daerah Kalimantan.

Sumber : Kompas.com, TvOne, detikcom